
Sungailiat – Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/1/2024).
Pada tahun 2024 ini akan ditetapkan sepuluh raperda kabupaten bangka dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 dan dua di antaranya merupakan raperda inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bangka.
PJ. Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya mengatakan, penyusunan raperda ini didasarkan skala perioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang apbd disahkan.
Dengan ditetapkannya ke kesepuluh raperda dalam propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Untuk itu seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan raperda diperlukan keharmonisasian dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif, namun juga peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di dprd,” kata M. Haris.
Haris juga menambahkan, dalam propemperda ini juga terdapat beberapa raperda yang merupakan raperda rutin yang ditetapkan setiap tahun yaitu raperda terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bangka.
“Untuk itulah kami berharap dewan yang terhormat dapat membahas kesepuluh raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka,” tutupnya.
Sementara itu ketua DPRD Kab. Bangka Iskandar dalam sambutannya menyampaikan, propemperda tahun 2024 yang disepakati hari ini sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi harmonisasi raperda dengan bagian hukum pada tanggal 30 desember 2023.
“produk perda harus disusun secara terencana dan terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan peraturan dan perundang undangan yang lebih tinggi serta rancangan pembangunan daerah dan penyebaran otonomi daerah serta aspirasi masyarakat yang ada di daerah kabupaten bangka ,” ucap iskandar.
Berikut raperda yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024.
Raperda Usulan Bupati Bangka :
Raperda Usulan DPRD Kab. Bangka :
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Peraturan perundangan-undangan, Pemkab Bangka Gandeng Kemenkumham Babe
PJ Bupati Bangka Sampaikan Raperda Masyarakat Hukum Adat
PJ Bupati Jantani Ali Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kemuja